Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bendahara Bawaslu Bondowoso Mulai Terkuak

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

3 September 2023 05:24 3 Sep 2023 05:24

Thumbnail Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bendahara Bawaslu Bondowoso Mulai Terkuak Watermark Ketik
Kantor Bawaslu Bondowoso (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Fakta-fakta dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Bondowoso berinisial SU atas tanda tangan Bendahara Bawaslu pada tahun 2020, Haeril Anwar mulai terkuak.

Berdasarkan salah satu berkas laporan LSM Perkasa yang diserahkan kepada Polisi, pada 7 sampai 10 September 2020, tanda tangan Haeril Anwar sebagai bendahara masih digunakan untuk pengesahan berbagai kegiatan. Mulai dari pengadaan, pembayaran paket dan hingga uang saku sebuah kegiatan.

Padahal, pada saat itu Haeril Anwar sudah tak lagi menjadi bendahara Bawaslu Bondowoso.

"Saya keluar dari Bawaslu sejak Maret 2020. Kegiatan setelah Maret 2020 saya tidak tau menahu," ungkap Haeril pada Jumat (1/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Terlapor adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Bondowoso berinisial SU. Berdasarkan laporan yang dilayangkan LSM Perkasa, SU diduga kuat telah membuat kegiatan fiktif serta melakukan tindak penyalahgunaan wewenang dengan memalsukan tanda tangan beberapa pejabat kesekretariatan serta pihak ketiga pada dua kegiatan di tahun 2020.

Kegiatan fiktif yang digarap adalah Bimtek peningkatan kapabilitas sekretariat dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu tahun 2020 serta pembayaran penggandaan alat rapat kerja pengelolaan keuangan dan anggaran serta pemuktahiran data BMN tahun 2020.

Selain memalsukan tanda tangan beberapa bawahannya, SU diduga telah menyalahgunakan wewenang karena telah mengadakan kegiatan pertemuan tanpa seizin komisioner bawaslu dibuktikan dengan tidak adanya surat tugas pada kegiatan yang dimaksud.

"Jelas SU telah melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang," jelas Johan Evendi selaku pelapor.

Kanit Pidkor Satreskrim Polres Bondowoso Sunardi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, penyidik tengah mendalami kasus tersebut.

"Memang ada indikasi (korupsi). Kemarin sempat terkendala karena terbentur dengan adanya pergantian kepemimpinan Bawaslu. Masih berjalan itu," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

#KorupsiPemilu #BawasluBondowoso #PolresBondowoso