KETIK, BONDOWOSO – Setelah penangkapan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Situbondo karena dugaan korupsi rekrontuksi jalan Bata-Tegal Jati, Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mengatakan, kasus yang menjerat oknum pejabat tersebut harus menjadi introspeksi diri bagi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Tak kalah penting, dirinya mengingatkan agar pejabat tidak bermain-main dengan aturan.
"Kerja ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Pj Bupati Bambang Soekwanto usai memberikan arahan kepada sejumlah pejabat eselon II dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso, Rabu (17/7/2024).
Ia pun mengaku sangat prihatin atas kasus yang menimpa eks Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), inisial M, yang terjerat kasus korupsi rekonstruksi jalan senilai Rp4,8 miliar.
“Bagaimanapun beliau (eks Kepala BSBK, red) keluarga besar saya,” kata dia saat dikonfirmasi.
Sebenarnya sejak kejadian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Bambang mengaku sudah mengingatkan OPD untuk membenahi sistem dan mentalitas SDM di dalamnya.
“Alhamdulillah sekarang ini teman-teman lebih kompak, solid. Saya selaku Pj kepala daerah harus memberikan support,” terang dia.
Bambang juga berinisiatif meluncurkan aplikasi yang memuat transparansi setiap program. Baik kegiatan sosialisasi dan semacamnya sehingga bisa dimonitor oleh masyarakat.
"Sehingga tidak ada lagi yang fiktif dan semacamnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang oknum Kepala Dinas aktif setempat, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati di Kecamatan Sumber Wringin.
Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, M sendiri saat itu merupakan Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK).
Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp2 miliar lebih dari jumlah total anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp4 miliar lebih.
"Hampir 50 persen lebih kerugian negara," ungkapnya. (*)