Persidangan Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Sebut Dakwaan Tak Syaratkan Kerugian Negara Secara Langsung

11 Juni 2025 07:21 11 Jun 2025 07:21

Thumbnail Persidangan Korupsi Tol Betung-Tempino, JPU Sebut Dakwaan Tak Syaratkan Kerugian Negara Secara Langsung
Majelis Hakim Mendengarkan dengan seksama tanggapan dari Pihak Jaksa Penuntut Umum Musi Banyuasin dalam persidangan yang di gelar pada hari Selasa 10 Juni 2025. (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi telah memasuki replik atau tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa di persidangan sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menyebut, terdakwa didakwa pasal 9 UU Tipikor. Pasal tersebut merupakan delik formil, yang artinya tidak mensyaratkan adanya kerugian negara secara langsung, melainkan cukup terbukti perbuatan melawan hukum.

"Fokus dari pasal tersebut adalah pada perbuatan, bukan akibatnya. Jadi keberatan yang menyatakan tidak ada kerugian negara tidak relevan dengan dakwaan yang kami ajukan,” ujar Dhea Oina Savitri, JPU dari Kejari Muba saat membacakan replik pada sidang yang digelar Selasa, 10 Juni 2025.

Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan eksepsi pekan sebelumnya, terdakwa Yudi Herzandi melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa dakwaan jaksa disusun dengan tidak cermat, salah satunya karena tidak mencantumkan kerugian negara secara rinci. Juga detail tindak pidana yang didakwaan terhadap ASN yang menjabat sebagai Asisten Setda Muba tersebut.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya juga menyebut, sebagai Asisten I Pemkab Muba sekaligus anggota tim pengadaan tanah, terdakwa Yudi Herzandi justru bertugas memperlancar proses pengadaan lahan. la juga mengkritik dakwaan yang menurutnya mengutip pasal dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 secara sepotong-sepotong dan tidak menjelaskan secara utuh konteks peraturan tersebut.

Menanggapi hal itu, jaksa Dhea menilai, eksepsi tersebut harus ditolak majelis hakim karena telah menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap awal pemeriksaan.

"Semua unsur (terkait permufakatan jahat) telah dijabarkan secara cermat dan jelas sebagaimana ketentuan Pasal 143 KUHAP,” papar jaksa Dhea.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah menyebabkan terhambatnya proses pembangunan tol, sehingga patut dianggap sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat hukum dan menolak seluruh eksepsi terdakwa.

"Kami memohon agar sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk mendalami kebenaran materiil melalui bukti dan saksi," pungkas Dhea.

Sidang yang dipimpin oleh Fauzi Isra itu akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim pada pekan depan. Sidang ini mendudukkan dua orang sebagai terdakwa yakni Yudi Herzandi (Asisten Setda Muba, Pejabat Non aktif) dan Amin Mansur (mantan pegawai BPN). Kedua terdakwa didakwa bersama-sama dengan Haji Alim (berkas terpisah) melakukan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan tanah proyek strategis nasional tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Palembang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang #korupsi tol betung-jambi