Sidang Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Terungkap Aktivitas Judi dan Kepemilikan Senjata

16 Juni 2025 21:03 16 Jun 2025 21:03

Thumbnail Sidang Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Terungkap Aktivitas Judi dan Kepemilikan Senjata
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto Sedang Mempertanyakan Keterangan Saksi dalam Persidangan. Senin 16 Juni 2025 (Foto: M Nanda/ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Agenda sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi, termasuk dari kalangan TNI dan terdakwa, yaitu Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah, Senin 16 Juni 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kejadian serta aktivitas yang berlangsung di lokasi sebelum dan sesudah insiden.

Salah satu saksi dari kalangan TNI menyatakan bahwa ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata organik atau nonorganik. Ia menyebut senjata tersebut terlihat seperti senjata rakitan berdasarkan bentuk larasnya.

Majelis hakim sempat menegur salah satu saksi karena memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. “Saudara saksi, jangan berputar-putar. Anda berada dekat dengan korban, mestinya tahu apa yang terjadi,” ujar hakim.

Dalam sidang, Peltu Yun Heri Lubis mengakui bahwa gelanggang judi sabung ayam dan koprok (dadu kuncang) yang berada di Way Kanan merupakan hasil kesepakatan antara dirinya dan terdakwa lainnya, Kopda Bazarsah. Menurut Lubis, ide awal pembukaan gelanggang berasal dari Kopda Bazarsah.

Lubis juga menyebut bahwa kegiatan tersebut telah beberapa kali berpindah lokasi karena adanya keluhan warga. Ia mengaku menerima bagian keuntungan dari permainan koprok sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per sesi.

Untuk sabung ayam, ia mengaku tidak menerima pembagian secara tetap, namun kadang meminta bagian dari Kopda Bazarsah.

Majelis hakim mempertanyakan pembagian keuntungan tersebut karena dalam dakwaan disebutkan bahwa keduanya sama-sama mendapatkan hasil dari kegiatan tersebut.

Lanjut terdakwa Lubis mengatakan bahwa sebelum membuka gelanggang, dirinya sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Namun, pada hari kejadian, ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai adanya penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian.

Lubis juga menyampaikan bahwa dirinya mencoba menghubungi kapolsek sebanyak lima kali, namun tidak direspons. Setelah kejadian, ia juga menghubungi Dandim untuk melaporkan situasi.

Dalam keterangannya, Lubis menjelaskan bahwa saat kejadian ia berada di lokasi perjudian namun sedang tidak enak badan, sehingga memilih duduk. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdengar suara tembakan dan membuat massa berhamburan.

Lubis mengaku sempat melihat Kopda Bazarsah membawa senjata api dan mengatakan kepadanya untuk ikut, namun ia memilih melarikan diri. Ia juga mengaku sebelumnya pernah melihat senjata yang dipegang Kopda Bazarsah dan bahkan melihat senjata tersebut ditembakkan ke pohon.

Selama proses pemeriksaan saksi, majelis hakim juga menyoroti soal lemahnya pengawasan terhadap aktivitas anggota TNI yang kerap datang ke gelanggang judi. Beberapa saksi mengakui bahwa tidak ada pengawasan langsung dari atasan terkait aktivitas tersebut.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan saksi lainnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus Penembakan pengadilan militer kota palembang Judi Sambung Ayam