KETIK, SURABAYA – Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu 22 Januari 2025.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menjelaskan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surabaya sudah menuntaskan agenda Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang terpilih berdasarkan hasil Pilkada serentak pada November lalu.
Hasil Banmus telah dikirimkan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal ini sesuai dengan hasil rapat yang menyepakati pelantikan bagi daerah tanpa sengketa Pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut,” ujar Bahtiyar pada Rabu 22 Januari 2025.
Politisi Gerindra ini juga menambahkan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak agar pelantikan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan setiap langkah berjalan sesuai aturan,” papar Bahtiyar.
Ia menjelaskan saat ini DPRD Surabaya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri terkait teknis pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Soal tempat pelantikan, kami belum tahu pasti. Ada yang menyebutkan di Ibu Kota Negara (IKN) atau di Gedung Negara Grahadi, kita masih menunggu keputusan dari provinsi maupun pemerintah pusat,” tambahnya.
Bahtiyar menegaskan, DPRD Surabaya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hasil keputusan KPU terkait penetapan Wali Kota terpilih sudah kami terima, kemudian diparipurnakan, dan sudah diteruskan kepada pemerintah provinsi dan pusat. Tinggal menunggu arahan lebih lanjut,” pungkas Bahtiyar Rifai. (*)