KETIK, CILEGON – Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (FORTRAH) Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon harus tegas terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Salah satu Presidium FORTRAH Kota Cilegon Vicky Irfandi mengatakan, digelarnya rapat koordinasi tersebut untuk meminta agar anggota FORTRAH yang sudah menjadi tenaga paruh waktu pada seleksi tahap 1 tahun anggaran 2024 ditindaklanjuti sebagai tenaga penuh waktu
"Karena itu dalam rapat ini dihadiri juga oleh perwakilan pimpinan Pemkot yaitu Asda III, Bappedalitbang, BKPSDM, dan Bagian Organisasi," katanya kepada media, Rabu, 15 Januari 2025 di sela-sela rapat koordinasi yang digelar di Aula Kominfo.
Lebih lanjut, Vicky meminta,Pemkot memasukan persoalan tersebut kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
"Artinya, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat ini. Dengan demikian tidak ada lagi istilah non ASN," ujar Vicky.
Sementara Kepala BKPSDM Joko Purwanto mengatakan, pengangkatan P3K paruh waktu itu diperuntukan untuk para honorer yang gagal mengikuti seleksi P3K.
"Kan sudah dijelaskan, yang ikut tes dan tidak lolos, maka diangkat menjadi tenaga paruh waktu," kata Joko.
Kata Joko, pengangkatan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
"Jadi P3K paruh waktu juga adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang diberikan sesuai dengan anggaran yang tersedia," tandasnya. (*)