Grebek Rumah Pengedar di Wajak, Polres Malang Gagalkan 24,48 Gram Sabu Siap Edar

21 Mei 2025 17:32 21 Mei 2025 17:32

Thumbnail Grebek Rumah Pengedar di Wajak, Polres Malang Gagalkan 24,48 Gram Sabu Siap Edar
Pelaku pengedar sabu di Wajak diamankan Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba. Terbaru, peredaran sabu seberat 24,48 gram berhasil digagalkan dengan menangkap seorang pelaku pengedar.

Pengendar yang ditangkap berinisial NG alias Budug (29). Tersangka diamankan Polres Malang saat dilakukan penggrebekan oleh petugas di Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis, 8 Mei 2025 lalu.

"Pelaku ditangkap di kediamannya berikut barang bukti sabu dalam kemasan siap edar," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk mengemas dan menakar sabu. Di antaranya 2 unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), 800 plastik klip baru, dan 54 potongan sedotan plastik warna biru-putih. 

Polisi juga mengamankan satu ponsel Vivo Y19 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.

"Modus pelaku cukup klasik, sabu dibungkus dalam klip kecil, lalu dikemas dalam potongan sedotan untuk diedarkan. Semua barang bukti kami temukan saat penggeledahan," ungkapnya.

Pelaku yang diketahui hanya tamatan SD dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Polres Malang. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasihumas Polres Malang menyebutkan, saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Malang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba SABU Polres Malang Kabupaten Malang Wajak