KETIK, MALANG – Puluhan warga mengeluh terkait pembangunan Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mangkrak sejak 2021. Menindaklanjuti permasalahan itu, Polres Malang membuka posko pengaduan.
Keberadaan posko pengaduan untuk menampung laporan dan aduan warga yang merasa dirugikan. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Ia mengatakan, langkah ini diambil setelah mencuat keluhan dari para pembeli rumah yang telah menyetorkan uang. Namun hingga empat tahun berlalu, bangunan tak kunjung rampung dan tidak dapat dihuni.
"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa, 20 Mei 2025.
Lebih lanjut pihaknya siap menerima laporan warga dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan korespondensi dengan pihak pengembang.
“Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan. Agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Ia mengatakan, posko pengaduan akan menjadi langkah awal untuk mengumpulkan data serta mengkaji apakah dalam kasus tersebut terdapat unsur tindak pidana.
"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," tegasnya.
Hasil dari keterangan para warga sebelumnya mengungkapkan kata ia, bahwa mereka telah melakukan pembayaran kepada pihak developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sejak 2021.
"Dengan nilai total mencapai sekitar Rp 9 miliar. Namun hingga saat ini, mereka mengeluhkan bangunan rumah masih belum selesai dan legalitasnya tidak jelas," tuturnya. (*)