Hanya Butuh 6 Jam, Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Truk di Ngawi

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Marno

12 Juni 2023 12:53 12 Jun 2023 12:53

Thumbnail Hanya Butuh  6 Jam,  Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Truk di Ngawi Watermark Ketik
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat menunjukkan barang bukti kejahatan sindikat pencuri truk di Ngawi. (Foto:Humas Polres Ngawi)

KETIK, NGAWI  Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengulung sindikat pencurian truk barang milik Supriono warga Ponorogo yang hilang di wilayah Ngawi.

Empat pelaku berhasil diamankan petugas di Ngawi dan di sebuah hotel di Surabaya. Penangkapan ini hanya berselang enam jam pasca korban melapor ke Polsek Geneng, Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023).

Komplotan ini rapi dan profesional dalam melakukan aksinya. Hingga korban tak menyadari menjadi sasaran empuk para pelaku, Selasa (30/6/2023).

Kini korban masih butuh recoveri setelah menjadi korban obat tidur yang dicampurkan para tersangka di makanan korban.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan kasus ini terungkap hanya berselang enam jam, setelah korban melapor ke polisi.

“Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari Unit Reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Enam jam setelah korban laporan, Opsnal Reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,” tutur Kapolres Ngawi kepada media saat konferensi pers.

Kapolres mengatakan empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam mencuri kendaraan milik korban. Tersangka Rudi (59) warga Pancoran Mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.

‘’ Tersangka (Rudi) merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah dihukum sebanyak 4 kali. Tersangka ini yang menjual truk hasil kejahatan ke beberapa TKP," ujarnya.

Rinciannya  TKP Ngawi, TKP Solo ( Maret Truk Canter 2008), TKP Mojokerto (Februari Truk Canter  2002), TKP Solo (awal Juni Pickup L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008),’’ papar Kapolres

Pelaku Sutrisno (42) lanjut Kapolres merupakan warga Lamongan. Dia berperan sebagai mengalihkan perhatian korban saat tersangka lain memasukkan obat tidur di makanannya.

‘’Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali,’’ ungkapnya.

Pelaku Dicky (66)  merupakan warga Malang yang memiliki peran sebagai pencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.

‘’Terakhir pelaku Munir (40) alamat Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan,’’ tegasnya

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti  di antaranya BPKB 1  Unit Truk Nopol: AG 8814 UK, Dosbok HP Samsung Galaxi A04, 1 unit R4 Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM. (sarana), 4 Strip obat merk Clorilex Clozatien 2.5 mg (sebagai obat bius).

Selain itu ada HP Oppo F1s warna coklat, 1 buah HP Samsung c3322i, 10 buah tas slempang warna hitam.

Barang bukti lainnya 1 buah topi warna coklat (yang digunakan pada saat kejadian),1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam.

‘’Serta satu buah HP samsung A03S yang berisikan aplikasi BCA an. Anila, Uang Tunai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sisa hasil penjualan truk," ujarnya (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Ngawi Pencurian truk sindikat pencuri truk Obat tidur modus obat bius