Hari Ini KPU Kabupaten Malang Siap Terima Pendaftaran Cakada di Pilkada 2024

Editor: Gumilang

26 Agustus 2024 21:30 26 Agt 2024 21:30

Thumbnail Hari Ini KPU Kabupaten Malang Siap Terima Pendaftaran Cakada di Pilkada 2024 Watermark Ketik
Fasilitas Media Center yang disediakan KPU Kabupaten Malang untuk menyambut pendaftar di Pilkada 2024. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – KPU Kabupaten Malang mulai membuka pendaftaran Cakada di Pilkada 2024 hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang sehari sebelum dibukanya pendaftaran Cakada di Pilkada 2024. Yakni dengan mempersiapkan tempat untuk mendaftar hingga menyediakan Media Center.

Media Center ini digunakan tempat Paslon secara simbolis melalukan penyerahan dokumen pendaftaran sekaligus memberikan keterangan kepada awak media.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kemungkinan belum ada paslon yang mendaftar di hari pertama. "Saya belum dapat info yang tanggal 27," ujarnya kepada Ketik.co.id.

Ketika ditanya mengenai adanya Paslon Sanusi-Lathifah yang akan mendaftar di hari kedua ia menjawab singkat. "Secara resmi belum, info saja," kata Dika sapaan akrabnya.

Pada intinya kata ia, KPU Kabupaten Malang sudah siap menerima pendaftaran yang akan dilakukan Paslon bersama Parpol di Pilkada Kabupaten Malang 2024.

"Sama seperti hari lain. Kami sudah siap menyambut pendaftar sejak tgl 27 sampai dengan 29 Agustus 2024," jelasnya. Sedangkan untuk tahapan yang harus dilakukan para paslon pendaftar kata ia adalah tes kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSSA Malang," terangnya. Sebagai informasi, untuk sebagai syarat paslon mendaftar di Pilkada, mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Sedangkan salah satu dokumen sebagai persyaratan untuk mendaftar adalah Formulir Model B.PENCALONAN.KWK. Formulir itu yang isinya parpol maupun gabungan parpol sepakat mendaftarkan pasangan calon.

Kemudian juga dokumen Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK. (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

KPU Kabupaten Malang Pilbup Malang Pilkada Kabupaten Malang #Pilkada2024 Kabupaten Malang