KETIK, SITUBONDO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana dalam penerangan hukum pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Wibawa Dhyaksa Kejari Situbondo mengajak kepada para jurnalis di Situbondo harus paham dengan faktor perbuatan melawan hukum atau actus reus yang berdampak merugikan negara, Selasa 25 Februari 2025.
"Faktor - faktor yang mengarah ketindakan pidana khusus yang dapat merugikan keuangan negara diantaranya pengkondisian lelang atau tender proyek, meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain dan sub kontrak. Kalau salah satu dari tiga unsur itu dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan," ujar Ginanjar dihadapan sejumlah wartawan.
Untuk itu, Ginanjar mengajak kepada wartawan dan masyarakat untuk ikut melakukan kontrol dugaan tindak pidana khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.
"Jika tiga hal yang menjadi indikasi tindak pidana khusus tersebut memenuhi unsur, maka pasti di proses dan akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Lebih lanjut, Ginanjar mengatakan, dalam upaya pencegahan tindak pidana khusus korupsi, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah melakukan penerangan hukum kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar tidak terjerumus dengan tindakan pidana khusus korupsi.
"Untuk pencegahan, Kita sudah kumpulkan semua PPK dan kepala dinas di Situbondo untuk melakukan pemahaman tentang tindak pidana khusus yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerangan hukum yang sering kita sampaikan kepada mereka yakni tidak mengkondisikan lelang atau tender proyek, rekanan tidak meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain dan rekanan tidak melakukan sub kontrak," bebernya.
Tak hanya itu saja yang disampaikan Ginanjar dalam penerangan hukumnya dihadapan sejumlah wartawan. Ia juga mengajak kepada sejumlah wartawan untuk melakukan fungsi kontrol dugaan tindak pidana khusus korupsi secara profesional yang mengacu pada kode etik jurnalistik dan Undang Undang N0 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)