KETIK, PALEMBANG – Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, bersama Direktur Keuangan UBD, YK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/ Dittipideksus Mabes Polri, tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Kasus ini bermula dari laporan dua korban, Dr. Suheriyatmono dan Rifa Ariani terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi senilai Rp4,6 miliar sejak tahun 2001. Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama Andy Effendy dan Yudi Amiyudin.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma. Selama pemanfaatan, pihak universitas membayar sewa dengan mengatasnamakan ahli waris Drs. Zainuddin Ismail (alm.), Dr. Suheriyatmono, dan Rifa Ariani sebesar Rp75 juta per bulan. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp 38.027.524.000.
Kuasa hukum korban, Novel Suwa membenarkan penetapan tersangka terhadap SA dan YK.
"Ya benar, kami telah menerima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp38 miliar lebih akibat dugaan penggelapan dan TPPU sejak tahun 2001” ujar Novel, Sabtu 31 Mei 2025.
la berharap perkara ini dapat segera bergulir ke meja hijau dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektor Universitas Bina Darma, SA, belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.(*)