Ikuti Kenaikan Harga Konstruksi, Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Arief

17 Juni 2023 08:37 17 Jun 2023 08:37

Thumbnail Ikuti Kenaikan Harga Konstruksi, Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi Watermark Ketik
Rumah subsidi. (Foto: Dok Kementerian PUPR)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan batas atas harga rumah bersubsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan ini dilakukan mengikuti kenaikan biaya konstruksi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pembaruan fasilitas Pembebasan PPN menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi.

"Dengan aturan ini banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).

Melalui aturan ini pemerintah berharap pembelian rumah dari PPN yang mencakup 11 persen dari harga jual. Jumlah ini berkisar antara 11 hingga 24 juta per unit.

Selain itu, aturan lama yang memberikan batasan maksimal harga jual rumah subsidi antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta. Kini diubah menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023. Lalu, antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Kenaikan harga ini mengikuti biaya konstruksi yang juga mengalami kenaikan 2,7 persen per tahun, berdasarkan indeks harga perdagangan besar.

Walaupun rumah subsidi memiliki harga yang lebih murah, namun pemerintah menjamin kelayakan rumah dengan mematok luas minimum rumah dan tanah, fasilitas, terutama air bersih dan aliran listrik yang memadai.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas Febrio.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rumah Subsidi Hunian Kementrian keuangan konstruksi PPN