Imbauan Paguyuban Surya Ndadari untuk Tidak Ikut Upacara Bendera Ditanggapi Kesbangpol Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

21 April 2024 13:02 21 Apr 2024 13:02

Thumbnail Imbauan Paguyuban Surya Ndadari untuk Tidak Ikut Upacara Bendera Ditanggapi Kesbangpol Sleman Watermark Ketik
Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Pemkab Sleman, Bagus Jalu Anggara. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Aksi paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman 'Surya Ndadari' yang mengimbau Lurah dan Pamong Desa di Sleman tidak wajib ikut upacara bersama ASN dan beritanya viral ditanggapi Pemkab Sleman melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kepada Ketik.co.id, Minggu (21/4/202), Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Sleman Bagus Jalu Anggara menyampaikan Pemkab Sleman menyayangkan terbitnya imbauan dari Suryo Ndadari itu.

Bagus menjelaskan, jika dibaca sekilas, imbauan itu memberi kesan Lurah dan Pamong Desa diminta untuk tidak wajib ikut upacara bendera yang diadakan rutin di Kapanewon (kecamatan).

Ia sebutkan, bahwasannya Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan salah satu upaya peningkatan wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Sehingga seluruh warga negara wajib menghormati dan mengikuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bagus Jalu Anggara, penyelenggaraan upacara bendera di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 24.1 Tahun 2022 tentang Tata Upacara Bendera Merah Putih di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaan upacara selama Tahun 2024 telah diinformasikan kepada semua perangkat daerah melalui Surat Pemerintah Kabupaten Sleman nomor 003/0069 tanggal 8 Januari 2024 perihal Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.

"Dalam surat tadi telah disebutkan di dalamnya, bahwa upacara bendera untuk ASN Kapanewon, Lurah dan Pamong Kalurahan dilaksanakan di Kapanewon masing-masing," terangnya.

Ia paparkan, hal ini tentunya menepis asumsi bahwa upacara di Kapanewon hanya diperuntukkan semata-mata bagi para ASN saja

Bagus Jalu Anggara yang akrab dipanggil Jalu menegaskan, Ia mendukung sepenuhnya upaya Lurah maupun Pamong Kalurahan dalam menjaga kehormatan serta memperjuangkan harkat dan martabatnya. Namun, dirinya berharap agar upaya-upaya tersebut dilakukan melalui saluran-saluran dan mekanisme yang relevan. Tanpa menimbulkan polemik baru yang tidak ada kaitannya dengan substansi perjuangan Lurah dan Pamong Kalurahan.

Perlu diketahui, sebelumnya paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se Kabupaten Sleman 'Suryo Ndadari' mengimbau untuk tidak mewajibkan Lurah dan Pamong mengikuti Upacara Bendera setiap bulannya yang diselenggarakan oleh Kapanewon (Kecamatan) untuk ASN.

Langkah tersebut terpaksa dilakukan menyikapi statment Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada saat konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat Jumat (15/3/2024).

Saat itu Tito Karnavian menyebutkan bahwa Kepala Desa hingga Perangkat Desa secara Undang-undang tidak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Tombol Google News

Tags:

Badan Kesbangpol Pemkab Sleman Mendagri RI Gubernur DIY Sekda DIY Pemda DIY tidak wajib Upacara Kapanewon Surya Ndadari lurah Pamong Desa UU No 6 Tahun 2014 Undang-undang Desa Dinas PMK Sleman