In Kracht, PT Bahana Line Milik Freddy Soenjoyo Tidak Terlibat Kasus Penggelapan BBM

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

20 Juni 2023 15:04 20 Jun 2023 15:04

Thumbnail In Kracht, PT Bahana Line Milik Freddy Soenjoyo Tidak Terlibat Kasus  Penggelapan BBM Watermark Ketik
Terdakwa penggelapan BBM menjalani pemeriksaan di PN Surabaya, Jumat (3/3/2023) malam.(Shinta Miranda Sari/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memutuskan perkara dugaan penggelapan BBM yang dialami PT Meratus Line.

Dalam putusan yang in kracht (berkekuatan hukum tetap) , majelis hakim menilai PT Bahana Line milik pengusaha Freddy Soenjoyo secara hukum terbukti tidak terlibat dan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.

Bahkan dalam putusan PN Surabaya disebutkan, terdakwa ikut menjadi korban perbuatan 17 oknum karyawan Meratus dan Bahana yang dihukum tersebut. Fakta itu tertuang dari putusan perkara pidana No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby yang dibacakan pada tanggal 13 April 2023 lalu.

Kasus tersebut menjadi in kracht karena JPU yang terdiri dari Wahyu Hidayatullah SH MH, Nanik Prihandini, SH, Ribut, S SH dan Estika Dilla Rahmawati, SH mencabut permintaan banding yang diajukan sebelumnya.

Pencabutan itu berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 119/Akta.Pid/Bdg/IV/2023/PN Sby jo. No. 2631/Pid.B/2022/PN Sby tertanggal 23 Mei 2023.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno SH MH tersebut, diungkapkan bahwa terdakwa David ES yang merupakan karyawan PT Bahana Line sempat menolak permintaan dari karyawan PT Meratus Line  Edi Setyawan karena tidak sesuai aturan/SOP dari PT Bahana Line.

“Namun karena Edi Setyawan mengancam apabila David tidak mau membantu menjualkan BB tersebut. Edi Setyawan akan mencari vendor lain sebagai suplayer untuk memenuhi  kebutuhan BBM kapal milik PT Meratus Line. Akhirnya permintaan itu dijalankan oleh David,” kata ketua Majelis Hakim Sutrisno SH MH membacakan putusannya saat itu.

Karyawan lain PT Bahana yang juga jadi terdakwa juga awalnya sama-sama menolak. Namun karena ancaman tersebut akhirnya mereka mau membantu menjualkan.

Dalam putusan tersebut juga terungkap perintah terdakwa David ES kepada terdakwa Sukardi Bin Rusman agar BBM titipan penjualan dari oknum karyawan PT Meratus Line tersebut bisa segera dijual kepada beberapa perahu tempel malam itu juga.

“Atau paling lama setidaknya besok pagi sudah tidak ada didalam kapal milik PT Bahana Line karena takut ketahuan manajemen PT Bahana Line,” kata Hakim saat membacakan putusannya.

Tidak hanya itu, faktor yang memberatkan para terdakwa juga disebutkan majelis hakim perbuatan mereka itu telah merugikan PT Meratus Line dan  PT Bahana Line karena ada BBM yang telah disupplay belum terbayar.

Menanggapi kasus penggelapan BBM dan TPPU terkait PT Meratus Line tersebut, salah satu penasihat hukum terdakwa menyatakan memang fakta sidangnya persis yang disimpulkan majelis hakim.

“Memang faktanya begitu. Tentu kita hormati, memang PT Bahana Line milik Pak Freddy Soenjoyo tidak terlibat bahkan ikut menjadi korban. Para terdakwa juga sudah meminta maaf. Hal itu dilakukan karena kondisi terdesak ancaman hilang kesempatan bekerja menjadi vendor suplayer BBM di Meratus jika David cs menolak,” kata Gede Pasek Suardika, Selasa (20/6/2023).

Sebelumnya, diawal kasus bergulir sampai persidangan gencar sekali pihak PT Meratus Line untuk bisa menjerat Direksi PT Bahana Line dalam kasus ini. Mereka bahkan sampai membuat audit berbasis asumsi dengan data fiktif yang dibuat Internal Audit Fenny Karyadi dengan nilai kerugian bombastis Rp 536 miliar.

Tentu hasil audit yang dijadikan dasar mengaku rugi tersebut berpotensi pidana pemalsuan karena tidak berdasarkan data dan fakta

Akhirnya berdasarkan fakta persidangan, bukti yang ada maupun saksi-saksi yang diperiksa justru mengungkapkan fakta PT Bahana Line juga menjadi korban. Sementara direksi tidak mengetahui perbuatan kongkalikong antar oknum karyawan tersebut. Ironisnya  kasus ini oleh PT Meratus Line untuk tidak membayar kewajiban utangnya sebesar Rp 50 miliar lebih ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean line.

Upaya menagih utang ini pun dilakukan PT Bahana Line sampai menempuh PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun  PT Meratus Line mengajukan gugatan perdata untuk menghindari membayar utang-utangnya tersebut.

Namun upaya gugatan PT Meratus Line kandas. Kini  perkara pidana yang menjerat karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line tersebut  membuktikan secara hukum jika Bahana Grup tidak terlibat dan ikut menjadi korban.

Kasus ini bermula adanya Laporan Polisi No: Lp/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 9 Februari 2022 atas nama pelapor Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo SE. Laporan itu  mengakibatkan 12 karyawan PT Meratus Line yaitu Edi Setyawan cs menjadi terdakwa.

Selain itu, lima karyawan PT Bahana Line David ES cs juga menjadi terdakwa. Semuanya akhirnya dijatuhi vonis yang bervariasi hukumannya dan telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bahana Meratus PN Surabaya Pengadilan penggelapan BBM