Hak Jawab Mia Santoso Terkait Kasus Miras Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya

23 Mei 2025 08:27 23 Mei 2025 08:27

Thumbnail Hak Jawab Mia Santoso Terkait Kasus Miras Ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya
Persidangan Dominikus Dian Djatmiko (47) warga Jalan Ciliwung, Darmo Surabaya terdakwa kasus penjualan dan penimbunan miras dengan cukai palsu di PN Surabaya, Selasa, 6 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kasus penjualan dan penimbunan Minuman Keras (miras) cukai palsu dengan terdakwah Dominikus Dian Djatmiko (47) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025. Sidang itu ditulis Ketik.co.id dengan judul berita 'Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN Surabaya'.

Terkait pemberitaan tersebut, Mia Santoso melalui kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika melayangkan Hak Jawab. Berikut Hak Jawab yang bersangkutan:

  1. Bahwa, PT. Prima Global Baverindo (PGB) yang berkantor di Dukuh Kupang tidak pernah memiliki pegawai yang bernama Dominikus dan hal itu juga sudah dijelaskan oleh Direktur PT. PGB, Adji pada saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
  2. Bahwa Saya, Mia Santoso bukan melarikan diri, tetapi sedang menjalani perawatan sakit kanker paru-paru stadium 4 (empat) dan saat ini sedang menginap di Rumah Sakit (RS) di Negara Jepang, sejak September 2024. Hal itu sudah disampaikan kepada penyidik Bea Cukai Jawa Timur.
  3. Bahwa Mia Santoso bukan pemilik barang di lokasi-lokasi yang tersebut di media.
  4. Bahwa Mia Santoso bersedia memberikan kesaksian melalui Video Call (VC) di Persidangan, jika Yag Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan kesempatan. (*)

Catatan Redaksi: Pemuatan Hak Jawab sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Ketik.co.id sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-undang Pers.

Tombol Google News

Tags:

Hak Jawab kasus Miras Cukai Palsu Hak Jawab PN Surabaya HUKUM