KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penyuapan terkait kegiatan pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 27 Mei 2025.
Tiga orang terdakwa menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.
Ketiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini adalah Arie Martharedho (AMR) selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV.HK.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi lsra dihadiri oleh JPU dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, serta ketiga terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut bertujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar lebih dari Rp 688 juta.
"Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT dan Pembuatan Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 yang di buat oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor :PE.04.03/SR-115/ PWO7/5/2025 tanggal 25 April 2025," tegas JPU saat membacakan amar dakwaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.(*)