KETIK, ACEH SINGKIL – Pembangunan menara telekomunikasi di Pulau Sarang Alu, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Singkil terpaksa dihentikan karena terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Proyek dengan dana Rp 10 Miliar itu dikerjakan oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk (rekanan pelaksana Indosat). Namun dihentikan sementara berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada 18 Maret 2025 lalu.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil, Ismet Taufik, yang dikonfirmasi pada Jumat, 21 Maret 2025, menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui masalah ini setelah media online memberitakan terkait pembangunan tower yang belum memiliki izin tersebut.
"Kami sebenarnya belum mengetahui hal ini. Yang mengetahui lebih dulu adalah pihak teknis PUPR Aceh Singkil. Kami baru tahu setelah adanya pemberitaan media online," ujar Ismet.
Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada PT Solusi Tunas Pratama Tbk, pembangunan menara telekomunikasi diinstruksikan untuk dihentikan hingga proses PBG dan SLF selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pengurusan PBG dilakukan melalui bagian teknis PUPR, dengan 14 item persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PBG bisa diterbitkan.Baca Juga:
Pemkot Batu Wacanakan Bentuk SKPD Khusus Tangani Desa
Setelah dokumen lengkap, maka diverifikasi oleh DPMPTSP, barulah PBG dapat dikeluarkan, "Jika PUPR menolak, maka kami juga menolak dan prosesnya harus diulang," jelas Ismet.
Penghentian pembangunan ini merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Kemudian, undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; serta PP No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, mengkritik DPMPTSP Aceh Singkil karena diduga membiarkan proyek ini tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi. Baca Juga:
Jajaki Kerja Sama dengan Dubes Spanyol, Pemkab Jepara Bahas Peluang Investasi dan Ekspor
"Pembangunan sudah berlangsung selama seminggu tanpa kejelasan izin, dan hingga kini pemerintah belum memberikan tanggapan resmi," ungkapnya.
Surat pemberitahuan penghentian sementara proyek juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Satpol PP dan WH, serta Camat Pulau Banyak.(*)