Industri Terancam, Gabel Desak Pemerintah Lindungi Pasar dari Serbuan Barang Impor

20 April 2025 12:39 20 Apr 2025 12:39

Thumbnail Industri Terancam, Gabel Desak Pemerintah Lindungi Pasar dari Serbuan Barang Impor Watermark Ketik
Aktivitas bongkar muat barang di Terminal Peti Kemas Surabaya. (Foto: TPS)

KETIK, JAKARTA – Penerapan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia membawa kekhawatiran tersendiri, khususnya bagi para pengusaha.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengaku khawatir produk Indonesia tidak bisa diekspor ke AS. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi perkembangan industri dalam negeri.

“Yang kita khawatirkan itu bukan barang Amerika masuk ke Indonesia atau produk kita tidak bisa ekspor ke Amerika,” jelas Daniel, Sabtu 19 April 2025.

Nilai ekspor dari para anggota Gabel ke pasar AS mencapai USD300 juta. Dengan kebijakan ini ditakutkan akan membuat pasar Indonesia akan dipenuhi barang impor dari berbagai negara, salah satunya Tiongkok. Hal ini dapat mengancam keberlangsungan industri di Indonesia.

“Indonesia menjadi sasaran empuk karena memiliki pasar yang sangat besar. Jadi, yang kita khawatirkan jika masuknya barang-barang impor itu dengan harga yang murah dan memiliki kualitas rendah," tambahnya.

"Tidak hanya pelaku industri dalam negeri yang dirugikan, tetapi juga konsumen kita sendiri,” imbuhnya.

Oleh sebab itu di tengah gonjang-ganjing perekonomian dunia akibat kebijakan tarif resiprokal Donald Trump, Gabel intens menyuarakan kepada pemerintah Indonesia untuk menjaga dan melindungi pasar dalam negeri dari limpahan produk impor.

Penerapan non-tariff measure (NTM) dapat menjadi pilihan untuk melindungi pasar industri dalam negeri. Hal serupa juga diterapkan di sejumlah negara Eropa, bahkan China, yang memiliki lebih dari 1.500 NTM. Sedagkan, Indonesia hanya memiliki sekitar 207 NTM.

“Sebenarnya mudah, apabila kita ingin menekan produk itu masuk, kita perlu terapkan non-tariff measure (NTM). Instrumen ini umum digunakan oleh negara lain untuk mengamankan pasar dalam negerinya,” paparnya.

Maka dari itu, dengan adanya Permendag 8/2024 yang menghilangkan pertek, Gabel menilai itu artinya tidak mendukung keberlangsungan industri dalam negeri, bahkan bisa mematikan daya saing. 

“Jadi, sebaiknya dikembalikan lagi kepada aturan ke Permendag 68/2020 dan Permendag 36/2023, yang terbukti dapat menarik investasi masuk ke Indonesia,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tarif Resiprokal Impor ekspor Gabel Pasar Dalam Negeri industri perdagangan