Informasi Cepat, Nyawa Selamat: Komitmen Baru Badan Publik Tanggap Darurat di Jawa Timur

10 Mei 2025 18:43 10 Mei 2025 18:43

Thumbnail Informasi Cepat, Nyawa Selamat: Komitmen Baru Badan Publik Tanggap Darurat di Jawa Timur
Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim, Edi Purwanto (Foto: Dok KI Jatim)

KETIK, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menginisiasi kesepakatan bersama antar badan publik strategis untuk meningkatkan layanan informasi publik serta merta yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Khususnya dalam situasi bencana, konflik, dan keadaan darurat. Layanan informasi itu sangat vital lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Inovasi kali pertama di Indonesia tersebut telah dibahas bersama dalam virtual meeting, Jumat 9 Mei 2025.

Hadir dalam pertemuan untuk mensosialisaiskan itu Ketua KI Jatim Edi Purwanto dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim, A. Nur Aminuddin serta perwakilan sejumlah badan publik.   

Menurut Edi, kesepakatan untuk meningkatkan komitmen pelayanan informasi serta merta itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 10. Ayat (1) menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. 

Kemudian, kewajiban menyebarluaskan informasi serta merta itu disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

‘’Sebetulnya, badan-badan publik itu terkait sudah pasti telah melaksanakan kewajiban itu. Tapi, mungkin belum bersinergi atau terkolaborasikan antarbadan publik satu dengan yang lain. Karena itu, kami melakukan inisiasi,’’ kata Edi.

Dia menambahkan, kesepakatan itu akan dituangkan dalam sebuah maklumat bersama. Penandatanganan aksi inovasi ini bakal digelar dalam momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 dan Hari Lahir (Harlah) ke-15 KI Jatim yang selenggarakan pada Kamis 15 Mei,mendatang. 

"Insya Allah kegiatan ini juga dihadiri Bu Gubernur dan ketua DPRD Jatim,’’ ujarnya.

Ketua Bidang PSI KI Jatim Nur Aminuddin menjelaskan, beberapa badan publik strategis itu antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG), Basarnas, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PU Bina Marga, Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Jatim, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim. Adapun perwakilan TNI dan Polri yang juga diundang KI Jatim, ternyata berhalangan hadir. 

"Komitmen ini melahirkan sembilan poin Maklumat Bersama Layanan Informasi Serta Merta, yang berisi sembilan butir kesepakatan sebagai bentuk sinergi dan tanggung jawab kolektif antarlembaga,’’ terang Amin. 

Sembilan kesepakatan, pertama menyediakan informasi yang bersifat serta merta kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan situasi bencana, wabah, konflik sosial, atau kondisi darurat lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan lingkungan. 

Kedua, melaksanakan ketentuan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008, yaitu kewajiban badan publik untuk segera mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Ketiga, melakukan koordinasi aktif antar badan publik terkait yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur. Keempat, menggunakan sarana komunikasi publik seperti situs resmi, media sosial, dan kanal darurat untuk menyampaikan informasi dengan cepat, akurat, dan tidak menyesatkan.

Kelima, membuka ruang partisipasi dan pelaporan masyarakat, serta melibatkan media massa secara aktif dan bertanggung jawab. Keenam, menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan dalam menyampaikan informasi serta merta, dengan dukungan system informasi yang siaga dan andal.

"Lalu, ketujuh melakukan evaluasi berkala terhadap mekanisme penyampaian informasi sertamerta dan terus meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kualitas layanan informasi publik," tambah Amin. 

Kedelapan, melakukan pelatihan bersama untuk menunjang kompetensi PPID masing-masing badan publik dalam memberikan layanan informasi dan meningkatkan keterampilan komunikasi tanggap darurat. 

Kesembilan, mengimbau badan publik terkait untuk mematuhi maklumat bersama ini dengan penuh komitmen dan tanggungjawab serta mengimplementasikannya dalam kegiatan kedinasan, kegiatan sosial dan kegiatan lainnya. 

"Hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang menyangkut keselamatan dan kehidupan mereka adalah hal yang tidak bisa ditawar. Lewat maklumat ini, kami ingin memastikan tidak ada informasi krusial yang terlambat disampaikan. Setiap detik sangat berarti," terang Amin.

Amin menegaskan, komitmen ini memperkuat sinergi antarbadan publik dengan tugas pokok berbeda namun saling melengkapi. Misalnya, BPBD Jatim penyampai informasi kejadian bencana dan mitigasinya. Lalu, BMKG, penyedia peringatan dini cuaca ekstrem, gempa, dan tsunami. Basarnas, pelaporan operasi penyelamatan dan evakuasi korban. Dinas Sosial, penanganan dan distribusi bantuan untuk masyarakat terdampak. Dinas Kominfo, sebagai motor utama pengelolaan informasi publik dan juru bicara pemerintah daerah.

‘’Kami juga mengajak KPID dan PWI, sebagai penguat distribusi informasi melalui media massa dan penyiaran yang bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transparansi informasi publik serta mempercepat respon masyarakat terhadap kondisi krisis,’’ pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim Edi Purwanto Layanan Informasi komisi informasi KI Provinsi Jatim