IRT di Bondowoso Diduga Jadi Muncikari dengan Komisi 25 Persen

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

1 Desember 2023 13:26 1 Des 2023 13:26

Thumbnail IRT di Bondowoso Diduga Jadi Muncikari dengan Komisi 25 Persen Watermark Ketik
KBO Reskrim Ipda Nuruddin bersama Unit PPA saat melakukan release (Ari Pangistu for ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Jebung Lor, Kecamatan Tlogosari, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso lantaran diduga menjadi muncikari. 

Ibu berinisial N (31) itu mengaku pada pihak kepolisian, bahwa selama ini ia memperoleh komisi 25 persen di setiap layanan Pekerja Seks Komersial (PSK). 

"Dengan tarif 400 ribu. Kemudian tersangka mengambil keuntungan dari perbuatan itu 100 ribu. Sisanya yang 300 ribu untuk PSK-nya," terang Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso melalui KBO Nuruddin, Jumat (1/12/2023). 

Ia melanjutkan bahwa tersangka menyiapkan rumahnya sebagai tempat untuk PSK melayani tamunya. Perbuatan telah berlangsung selama empat tahun dengan korban semua berasal dari Bondowoso.

"Jadi korbannya ya termasuk sudah banyak, " imbuhnya.

Tersangka melakukan transaksi dengan merekrut PSK dan menjualnya melalui aplikasi perpesanan online. "Pelaku kami bekuk di rumahnya pda Kamis, 30 November 2023 lalu sekitar pukul 15.40 WIB," jelasnya. 

Ia menerangkan, bahwa perbuatan tersangka termasuk tindak pidana mengeksploitasi orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian. 

Karena itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #PolresBondowoso #TangkapMucikari