KETIK, JEPARA – Niat hanya "iseng-iseng" berujung masalah besar. Seorang pemuda berinisial HY, warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memproduksi dan menjual bubuk petasan secara ilegal. Yang mengejutkan, keahliannya meracik bahan peledak ini ternyata diperoleh hanya dari menonton video di YouTube.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menegaskan bahwa aktivitas seperti ini sangat berbahaya dan tidak akan ditoleransi. HY diamankan pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasar Lebak Turut, Desa Lebak, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi bubuk peledak tanpa izin.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka HY saat sedang bertransaksi,” ungkap Kompol Edy dalam konferensi pers, Senin 17 Maret 2025.
Dalam interogasi, HY mengakui bahwa ia mulai membuat bubuk petasan sejak setahun lalu. Awalnya hanya sekadar iseng untuk meramaikan suasana Lebaran, tetapi lama-lama berubah menjadi bisnis kecil-kecilan.
“Gak mesti dijual, tergantung ada yang pesan atau nggak. Hanya iseng-iseng aja buat meramaikan suasana Lebaran,” ujar HY santai.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar Konferensi Pers kasus transaksi bubuk petasan ilegal di Mapolres Jepara, pada Senin (17/3/2025) (Foto: Malik Naharul/ketik.co.id)
Namun menurut HY bisnis ini ternyata cukup menggiurkan. HY menjual bubuk petasan seharga Rp 380 ribu per kilogramnya, dengan modal bahan baku sekitar Rp 280 ribu. Menurutnya, pembelinya mayoritas dari kalangan teman-temannya sendiri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1,695 kilogram bubuk silver, dua selongsong petasan besar, dua selongsong petasan kecil, satu sumbu sepanjang dua meter, dan satu toples tempat penyimpanan bahan peledak. Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah HY untuk menyita barang bukti tambahan.
Akibat perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Hukuman yang mengintainya pun tidak main-main: penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal. Selain melanggar hukum, risiko yang ditimbulkan juga sangat besar, baik bagi pelaku sendiri maupun orang lain.
“Ini bukan sekadar main-main. Kami sampaikan bahwa petasan ilegal bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kompol Edy.
Bagi HY, eksperimen belajar dari YouTube ini kini berujung pada jeratan hukum yang berat. Apa yang awalnya hanya dianggap iseng, justru berubah menjadi masalah serius.
"Kami harap kasus HY ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat diluar sana, dan kami harap kasus ini menjadi kasus petasan yang terakhir di Jepara," tandasnya. (*)