KETIK, SITUBONDO – Terkait jalan berlubang di sepanjang jalur pantura Kabupaten Situbondo yang menelan korban meninggal dunia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri mengugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 13 Januari 2025.
“Semakin banyaknya korban laka lantas masyarakat Situbondo baik meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan yang diakibatkan jalan Provinsi dan Nasional Jalur Pantura Situbondo rusak parah, maka LBH Mitra Santri melakukan langkah hukum dan mengajukan gugatan kepada Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Situbondo,” jelas Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi SH.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sambung Asrawi, harus bertanggung jawab secara hukum, begitu juga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur juga harus bertanggung jawab. Karena mereka sebagai penyengara jalan nasional dan provinsi.
“Panjang Jalan Pantura Kabupaten Situbondo kurang lebih 150 kilo meter. Perbaikan jalan rusak parah merupakan kewajiban Kementerian PUPR yang harus memperbaiki. Lambat langkah perbaikan jalan Pantura Situbondo oleh Kementerian PUPR menyebabkan banyak laka lantas yang tak terhindari dan menelan korban meninggal dunia,” ungkap Asrawi.
LBH Mitra Santri, menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana dalam pasal tersebut penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Pendaftaran PN SIT-13022025TJT.
Untuk itu, Asrawi, Direktur LBH Mitra Santri menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat Situbondo sebesar 250 milyar serta secepatnya memperbaiki jalan provinsi dan nasional Jalur Pantura Situbondo yang rusak,” tegas Asrawi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur, kata Asrawi, melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a.
“Selaku penyelenggara jalan tidak melakukan perawatan jalan dengan baik, maka melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a,” pungkas Asrawi (*)