Jalankan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Rumahnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

28 Oktober 2024 06:29 28 Okt 2024 06:29

Thumbnail Jalankan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Rumahnya Watermark Ketik
Tim Kejati Jatim saat eksekusi terdakwa Ronald Tannur di rumahnya di Surabaya Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia korban Dini Sera Afrianti. Eksekusi ini setelah adanya putusan daei Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya 5 tahun penjara.

Tim Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur ke di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan terpidana ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan, Ronald Tannur dieksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa timur.

"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," tegasnya.

Sebelum ditangkap, Mia menjelaskan jika Tannur memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.

"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ujar Mia.

Dikonfirmasi apakah ada upaya perlawanan terhadap proses eksekusi ini oleh terpidana Tannur, Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuat Kejati Jatim surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, Kejati Jatim juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

Foto Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat pressconfrance di kantor Kejati Jatim, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat press confrance di kantor Kejati Jatim, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tegasnya kembali.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.

"Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim Ksjaksaan Mia Amiati Jawa timur