KETIK, JAKARTA – BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas untuk posisi Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT). Melansir Instagram @bpjskesehatan_ri, lowongan ini dibuka 10 Juni hingga 11 Juli 2025.
“Kesempatan untuk berkontribusi dalam layanan kesehatan yang lebih inklusif dan bermakna. Jadilah bagian dari perubahan positif,” tulis @bpjskesehatan_ri, dikutip pada Minggu, 22 Juni 2025.
Deskripsi pekerjaan:
Kegiatan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya; dan Melaksanakan pedoman kerja yang ditetapkan oleh organisasi Wilayah kerja Kantor Pusat terdiri dari: Kantor Pusat (Jakarta Pusat) Corporate University (Cisarua, Bogor)
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan IPK minimal 2.75 dari skala 4.0.
- Belum berusia 26 tahun per 31 Desember 2025.
- Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B atau Baik Sekali.
- Belum menikah Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dengan status kontrak.
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja BPJS Kesehatan (termasuk Kota/Kabupaten).
- Tidak memiliki catatan perbuatan melanggar hukum.
- Bersedia ditempatkan di seluruh jabatan sesuai kebutuhan, termasuk Staf Pengelola Keluhan di Rumah Sakit.
Persyaratan dokumen
- Curriculum Vitae (CV) KTP
- Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Ijazah (dapat melampirkan SKL jika Ijazah belum terbit)
- Transkrip Nilai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Foto Diri Pelamar (Close Up, Seluruh Badan Tampak Depan dan Seluruh Badan Tampak Samping).
Dokumen lamaran harap di-scan dalam bentuk PDF yang disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/onedrive dsb) dan tautan (link) folder dokumen dilampirkan pada kolom yang telah disediakan saat mengisi Formulir Pendaftaran.
Pastikan tautan (link) dokumen lamaran yang dilampirkan tidak dikunci dan telah diatur untuk dapat diakses oleh siapapun yang memiliki link-nya.
Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas dan memenuhi kualifikasi, silahkan mendaftar melalui situs resmi BPJS Kesehatan: https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/. (*)