KETIK, BATU – Hingga pertengahan 2025, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu mencatat ada 8 pernikahan dini atau pernikahan usia di bawah 19 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Batu, Ahmad Jazuli menyatakan, jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Pada periode yang sama tahun 2024 lalu terdapat 11 pernikahan dini.
"Tahun 2024 ada sekitar 30 pernikahan dini di Kota Batu, tahun 2023 dan 2024 sebanyak 64 kasus pernikahan dini. Sedangkan di tahun 2021 ada sebanyak 77 pernikahan dini," katanya, Minggu 22 Juni 2025.
Menurut Jazuli, pernikahan dini tidak melulu disebabkan hamil duluan. Ada pula lantaran tradisi masyarakat tertentu.
Disebutkannya, daerah terbanyak kasus pernikahan dini pada tahun 2025 terjadi di Kecamatan Batu dengan lima pernikahan dini. Kemudian tiga kasus terjadi di Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo masih nihil.
"Mengingat di Kota Batu terdapat beberapa masyarakat adat. Biasanya juga karena kekhawatiran orang tua,” tambahnya.
Jazuli mengungkapkan jumlah pernikahan di Kota Batu juga mengalami penurunan. Hingga akhir Mei 2025 , Kemenag Kota Batu mencatat 489 pernikahan di tiga kecamatan. Sedangkan, tahun 2024 lalu di periode yang sama ada 566 pernikahan.
"Pada Mei 2024, ada 566 pernikahan, yaitu 264 pernikahan di Kecamatan Batu, 160 pernikahan di Kecamatan Bumiaji dan 142 pernikahan di Kecamatan Junrejo," ungkapnya.
Menurutnya, berbagai pendekatan dilakukan stakeholder terkait untuk mencegah pernikahan dini, Diantaranya seperti program sosialisasi bersama sekolah, pesantren, madrasah dan organisasi pemuda.
Kemudian juga dilakukan kampanye bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), penekanan pada pemahaman Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan. Serta, upaya mewajibkan belajar 12 tahun agar remaja tidak putus sekolah akibat menikah terlalu dini.
“Kolaborasi lintas instansi. Seperti, Dinas Pendidikan, Kesehatan, BKKBN, lembaga agama untuk pencegahan juga sangat perlu. Serta monitoring ketat dispensasi pernikahan agar hanya yang benar-benar memenuhi syarat yang dikabulkan,” tegasnya.(*)