Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Malang Siapkan Penertiban Tempat Hiburan

17 Februari 2025 14:07 17 Feb 2025 14:07

Thumbnail Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Malang Siapkan Penertiban Tempat Hiburan Watermark Ketik
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Menjelang Ramadhan, Satpol PP Kota Malang tengah mempersiapkan penertiban tempat-tempat hiburan. Rencana tersebut masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang. 

Kepala Satopl PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan pembahasan telah dilakukan. Namun untuk realisasi SE masih harus menunggu momen pelantikan Wali Kota Malang terpilih. 

"Kemarin sudah dibahas, nanti ada Surat Edaran Wali Kota yang dikeluarkan satu minggu sebelum pelaksanaan Ramadhan. Kemarin sudah dibahas, tinggal menunggu setelah dilantik pada 21 Februari 2025," ujar Heru, Senin 17 Februari 2024. 

Heru menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Malang hanya bertugas untuk melakukan penertiban. Sedangkan untuk konsep dan detail lebih lanjut menjadi kewenangan dari bagian Kesra. 

"Tapi tidak jauh beda dengan tahun lalu karena rujukannya kan di Perwal nomor 31 dan 31 tahun 2015," lanjutnya. 

Tak hanya itu, Haru menyebut akan melakukan sosialisasi bersama dengan pengusaha hiburan terkait Perda 20 tahun 2020 serta Perda nomor 11 tahun 2013 tentang pusat kepariwisataan. 

"Besok kita ada sosialisasi. Tapi konteksnya bukan karena Ramadhan tapi kita sosialiasi Perda. Pengusahan itu aja, yang kita undang kepariwisataan dan minuman beralkohol," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satpol PP Kota Malang ramadhan Penertiban Tempat Hibiran Kota Malang