Jual Dua Motor Vespa Bekas, Warga Pagesangan Ditahan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

4 September 2023 16:10 4 Sep 2023 16:10

Thumbnail Jual Dua Motor Vespa Bekas, Warga Pagesangan Ditahan Watermark Ketik
Ilustrasi tahanan. (Foto : Istok)

KETIK, SURABAYA – Greddy Harnando warga Pagesangan III  berurusan dengan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan nomor laporan LP/B/208/V/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim. Masalahnya dia menjual dua vespa dengan harga Rp 87.750.000 kepada pria berinisial AW,. Namun dua buah sepeda motor Vespa tersebut tidak diberikan kepada korban.

Saat ini tersangka menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam keterangannya korban berinisial AW awal mula membeli dua unit vespa bekas dari tersangka pada bulan Januari 2023. Dari sana pelaku menawarkan dua vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp 87.750.000. Hal ini  yang membuat korban tertarik membeli motor tersebut.

"Dari sana tersangka bersama istrinya memberikan saya kuitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut. Serta ditanda tangani dengan menggunakan materai," beber AW, Senin (4/9/2023).

Setelah itu, tersangka berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. "Namun saya hanya di janjikan, setelah beberapa minggu motor vespa warna biru dulu datang tapi BPKBnya tidak ada," beber AW.
Sedangkan motor vespa warna kuning oleh pelaku tidak dikirimkan. Sedangkan BPKB dan STNK motor warna biru juga tidak ada. "Mereka beralasan ketelingsut masih dicarikan. Namun berminggu-minggu baru dikirim STNK yang biru," ucap AW.

Hingga, waktu yang ditunggu sepeda motor Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor vespa biru. "Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap AW.

Namun, AW mengaku jika dalam pemeriksaan itu istri tersangka yang diduga terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya. "Namun dalam pemeriksaan istrinya selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini," jelasnya.

AW akan membuktikan di persidangan keterlibatan istrinya. "Karena memang dalam jual beli itu pelaku bersama istrinya memberikan saya kuitansi jual beli," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra membenarkan jika tersangka Greddy Harnando telah menjalani tahap dua di kejaksaan. "Sudah mas dan saat ini sudah kami tahan di Rutan Medaeng," ucapnya dalam oesan singkat WA. (*)

Tombol Google News

Tags:

penipuan Polres Pelabuhan Tanjung Perak perak Tanjung perak Surabaya Vespa