Jual Motor Curian Lewat Facebook, Pelaku Curanmor Ditangkap Jatanras Polres Tuban

13 Maret 2025 17:00 13 Mar 2025 17:00

Thumbnail Jual Motor Curian Lewat Facebook, Pelaku Curanmor Ditangkap Jatanras Polres Tuban Watermark Ketik
Kanit Jatantras Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch Rudi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tuban (12 Maret 2025)(Foto Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Pria asal Lamongan, S (40) dicokok unit jatantras Satreskrim Polres Tuban. Ia ditangkap karena kedapatan mencuri kendaraan sepeda motor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Pucuk, Lamongan saat menjual motor hasil curiannya," ungkap Kanit Jatantras Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch Rudi kepada awak media pada Rabu 12 Maret 2025.

Lanjutnya, usai menerima laporan motor yang hilang dari salah seorang warga, kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya. Kemudian didapat informasi pelaku menjual sepeda motor hasil curian via online media sosial Facebook.

"Informasi motor di jual lewat Facebook. Lalu, kita pancing dan berhasil ditangkap," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu strip balok di pundaknya tersebut.

Polisi menangkap pelaku beserta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6219 JAE milik warga Palang Kabupaten Tuban.

"Modus pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang terparkir dengan kunci masih menempel," ungkapnya.

Polisi tambah Rudi dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti motor Vario nopol S 1641 HT diduga kuat hasil curian.

"Pelaku S dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman 5 tahun hukuman penjara," tutup Kanit Jatantras Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kriminal HUKUM Polres Tuban Pencurian