KETIK, JEMBER – Jadwal dan tahapan kampanye yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kampanye rapat umum akan digelar selama 21 hari hari, yakni pada 21 Januari-7 Februari 2024 mendatang.
KPU juga mengatur jadwal kampanye terbuka dalam tiga zonasi untuk mencegah persinggungan antar kandidat.
Zonasi tersebut terbagi dari 38 Provinsi dan Kepulauan seluruh Indonesia, sedangkan Jawa Timur masuk di Zona C.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jember Andi Wasis bahwa kampanye rapat terbuka dimulai dari kemarin. Ia menjelaskan ada dua tahapan kampanye sejak 28 November 2023 lalu, yaitu rapat tertutup dan rapat umum terbuka.
“Sebelumnya, pertemuan terbatas peserta maksimal hanya 1.000 orang dan dilakukan di tempat yang tertutup. Kemudian baru dilakukan kampanye akbar, peserta tidak terbatas namun harus dilakukan di tempat yang representatif,” ujar Andi saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2024).
Kendati demikian, setiap pasangan calon capres-cawapres harus melakukan kampanye sesuai jadwal zonasi yang ditentukan.
“Misalnya seperti kemarin Paslon 3 bisa melakukan kampanye di seluruh kabupaten/kota provinsi zona C,” jelasnya.
Terus bergantian keesokan hari untuk Paslon 1 dan 2. Hal itu juga berlaku untuk kampanye terbuka partai politik pengusung masing-masing pasangan calon.
Sedangkan untuk 4 parpol non pendukung mendapatkan jadwal kampanye yang berbeda. Dua partai mengikuti jadwal kampanye paslon 1 dan 2, sementara dua parpol lainnya bisa melakukan kampanye terbuka selama 21 hari tanpa mengikuti zonasi.
“Tapi untuk pertemuan terbatas itu boleh dilakukan setiap hari,” pungkas Andi.(*)