KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana dan suaminya memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkait kasus penahanan ijazah 31 mantan karyawan UD Sentosa Seal. Dalam pertemuan tersebut, Diana tetap bersikukuh tidak mengenal ke-31 mantan karyawan tersebut.
"Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah," jelas Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, Rabu, 16 April 2025.
Widodo mengungkapkan keheranannya atas pernyataan Diana yang tidak mengakui 31 mantan karyawan dan justru menganggap pengaduan mereka tidak valid serta tidak seharusnya ditanggapi.
"Artinya dia (Diana) sedikit menyalahkan kami kaitannya dengan pengaduan itu apa benar," ujarnya.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, Disnakertrans memperoleh informasi terbaru bahwa 31 karyawan yang melapor ini ternyata tidak bekerja di satu perusahaan, melainkan tersebar di 12 tempat yang berbeda. Kendati demikian, mereka semua mengalami kendala akibat ijazah yang ditahan.
"Rencana analisa kami periksa di semua tempat yang dilaporkan. Itu 12 titik," katanya.
Widodo menerangkan bahwa setelah mengidentifikasi 12 perusahaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di 12 titik tersebut yang semuanya berada di Surabaya. Sebab, Diana terus mengelak saat dikonfirmasi terkait sejumlah perusahaan tersebut.
"Itu yang tidak pernah ada pengakuan resmi kayak yang kemarin di DPRD Surabaya, persis bahasanya seperti itu. Bahwa dia itu ada kerja sama, umpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya," tuturnya.
"Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya," imbuh Widodo.
Widodo mengakui proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengadu maupun yang diadukan kurang maksimal. Maka dari itu pendalaman akan terus dilakukan. Termasuk memeriksa karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan milik Diana.
"Yang kami lakukan sementara memperdalam pengaduan. Dari aduan itu saya pastikan kayak apa dan siapa saja yang disangkakan itu nanti dari memperdalam pengaduan ini," tegasnya.
"Bu Diana tidak menyampaikan menahan ijazah. Bahkan hubungan kerja aja dia nggak ngakuin, dia nggak kenal bahasanya selalu lupa. Dari 31 ini lupa semua," lanjut Widodo.
Dalam aduan ini, Widodo juga melakukan pengembangan selain kasus penahanan ijazah. Pihaknya juga mendalami terkait upah di bawah UMK, upah lembur yang tidak dibayarkan hingga pekerja yang tidak diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (*)