KETIK, SURABAYA – Tersangka kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana akhirnya mengembalikan dokumen penting dari mantan karyawan CV Sentoso Seal seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah hingga Ijazah. Namun hal itu dinilai tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang menjeratnya.
Pakar hukum Pidana Dr. Hufron, SH., MH menilai langkah yang dilakukan Diana bisa meringankan hukuman. Namun tidak akan menghapus proses hukum yang tengah berjalan.
"Masa hukuman dari Diana ini nanti akan bisa meringankan jika didalam persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ungkap Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025.
Meskipun telah dikembalikan seperti Ijazah dan dokumen penting lainnya maka, Diana masih harus mejalani proses pemeriksaan lanjutan. "Jadi proses hukumnya tetap berjalan meskipun sudah ada itikat baik," ungkapnya.
Hufron mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun proses hukum tetap berjalan. "Nanti yang mempengaruhi saat persidangan dan pemberian hukuman ada hal yang meringankan," tuturnya.
Hufron menjelaskan kasus Diana bermula setelah ada pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya terkait penahanan ijazah. Namun melebar hingga ke kasus pidana. "Karena mantan karyawannya ini sudah keluar dan harus menebus ijazah, hal itu sudah masuk unsur pidananya," ungkapnya.
Hufron menjelaskan untuk pelanggaran perda terkait penahanan ijazah dikenakan hukuman kurungan paling lama 3 bulan. "Karena memang itu termasuk tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana berupa buku nikah, kartu keluarga milik mantan karyawannya sebanyak enam dokumen serta buku nikah. Selain itu ada dokumen berupa SIM A, C dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen.
Selain itu, Diana menyerahkan dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen. Dan dokumen berupa KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen.
Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)