KETIK, MALANG – Kebijakan baru untuk armada bus di Terminal Tipe A (TTA) Arjosari, Kota Malang telah diterapkan. Melalui kebijakna tersebut, kini bus tidak lagi diperbolehkan ngetem di luar area terminal, khususnya di Jalan Raden Intan.
Kepala TTA Arjosari, Mega Perwira Donowati menjelaskan sosialisasi telah dilakukan selama 2 pekan terhitung sejak 8-21 Juli 2025. Stiker terkait detail aturan tersebut juga telah dipasang di setiap bus.
"Regulasi baru ini tidak memperbolehkan armada bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Arjosari. Jadi di sepanjang Jalan Raden Intan tidak ada lagi bus yang ngetem (berhenti)," ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.
Melalui kebijakan tersebut, kini proses mengangkut dan menurunkan penumpang hanya dapat dilakukan di bagian dalam terminal. Hal tersebut juga untuk meminimalisir terjadinya kemacetan sekaligus meramaikan jualan pedagang.
"Jadi setiap bus itu yang datang harus masuk ke Terminal Arjosari. Penumpang naik dan turun dari jalan terminal. Ini bagian kami meramaikan pedagang yang ada di dalam," lanjutnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dijalankan, koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang maupun Provinsi Jatim, serta kepolisian juga sudah dilakukan. Petugas juga tak segan memberikan sanksi berupa penilangan apabila ditemukan armada bus yang melanggar.
"Dikenakan sanksi peringatan satu, dua bagi perusahaan. Lalu, bisa dikenakan pembekuan hingga pencabutan izin trayek, itu dilakukan Dishub Provinsi Jawa Timur," tuturnya.
Ia berharap sopir bus dan juga masyarakat dapat membantu mengawasi kebijakan baru itu. Bahkan masyarakat juga dapat melaporkan apabila pelanggaran tetap dilakukan.
"Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui bus yang masih berhenti di sepanjang Jalan Raden Intan dengan mengirimkan foto dan video, lalu dikirimkan ke layanan tanggap penumpang NawakArjosari," pungkas Mega.