KETIK, SURABAYA – Adanya kejadian tabrakan truk vs kereta Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan KAI Daop 8 Surabaya menggugat pihak pengusaha maupun pengemudi truk atas kelaliannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik Jawa Timur.
Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Luqman juga menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” terang Luqman pada Rabu 9 April 2025.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
Luqman menambahkan terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ucapnya.
KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya.
"Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," ungkapnya.
Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. (*)
Kecelakaan Kereta vs Truk, KAI Daop 8 Surabaya Gugat Pelaku
9 April 2025 15:51 9 Apr 2025 15:51


Tags:
Truk truk vs kereta Commuter Line KAI Daop 8 Surabaya Manager Humas Humas Daop 8 Surabaya tabrakan keretaBaca Juga:
KAI Luncurkan Kereta Suite Class Compartment, Unggulkan Privasi PenumpangBaca Juga:
Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Tempatkan 68 Petugas Tambahan di 34 Titik RawanBaca Juga:
Libur Panjang Isa Almasih, Daop 8 Surabaya Catat Lonjakan Penumpang Capai 28 RibuBaca Juga:
Peringati Hari Lansia Nasional, KAI Daop 7 Madiun Ajak Naik Kereta Api GratisBaca Juga:
Soal Penyitaan Rumah Dinas Pacar Keling, KAI Daop 8 Surabaya Dukung Penuh Kejari SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

2 Juni 2025 20:45
Wali Kota Surabaya Komitmen Terapkan Nilai-nilai Pancasila pada Pelayanan Publik

2 Juni 2025 19:30
Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha Wajib Miliki Tukar Parkir Pribadi

2 Juni 2025 18:57
DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Buntut Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

2 Juni 2025 18:42
Kekosongan Posisi Kepala Dinas dan Sekda, Eri Cahyadi Bakal Lelang Secara Terbuka

2 Juni 2025 14:19
Hari Lahir Pancasila, Pramuka Tegaskan Komitmen Bentuk Generasi Muda yang Beriman

31 Mei 2025 19:23
Dude Herlino Berikan Tips Cara Pilih Popok Bayi Anti Iritasi

Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

27 Mei 2025 21:57
2 Perawat di Jombang Dipecat Usai Live TikTok di Ruang Operasi

27 Mei 2025 12:01
Gaji PPPK Kabupaten Halmahera Selatan Siap Dibayarkan

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP

27 Mei 2025 14:58
Razia Preman dan Anjal, Satpol PP Sidoarjo Sisir Jalan Protokol
Trend Terkini

1 Jun 2025 14:13
KPA Aceh Singkil Siap Duduki 4 Pulau yang Masuk ke Sumut

27 Mei 2025 21:57
2 Perawat di Jombang Dipecat Usai Live TikTok di Ruang Operasi

27 Mei 2025 12:01
Gaji PPPK Kabupaten Halmahera Selatan Siap Dibayarkan

31 Mei 2025 16:55
Berikut Daftar Pejabat Baru di Pemkot Surabaya, Fikser Tak Lagi Jabat Kasatpol PP

27 Mei 2025 14:58
Razia Preman dan Anjal, Satpol PP Sidoarjo Sisir Jalan Protokol

