Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

13 April 2025 09:15 13 Apr 2025 09:15

Thumbnail Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel, Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar. (Foto: Faqih F/Suara.com)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lain yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Kejaksaan Agung menyebut JPU sebelumnya menuntut para terdakwa membayar sejumlah denda dan uang pengganti. Terdakwa PT Wilmar Group dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619. Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

Sementara terdakwa Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp4.890.938.943.794,1. Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ketua PN Jaksel Suap CPO Korupsi Hakim Kejagung Kejaksaan Agung