KETIK, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menegaskan, tindakan yang dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar bukan merupakan dan tidak terkait dengan produk jurnalistik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tian saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung sejak Selasa, 22 April 2025 lalu.
“Kami ingin tegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” ujar Harli seusai berkunjung ke kantor Dewan Pers dalam keterangan tertulis kepada redaksi Ketik.co.id pada Jumat, 25 April 2025.
Sebelumnya, Harli dan sejumlah pejabat Kejagung berkunjung ke kantor Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025. Kunjungan ini selain sebagai bentuk kunjungan balasan, juga untuk menyerahkan berkas-berkas yang terkait dengan kasus yang membelit Tian Bahtiar.
Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara atau obstruction of justice.
Perintangan tersebut terkait dengan penyidikan 3 perkara korupsi yang sedang dijalankan Kejagung. Yakni kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar.
Hal ini demi memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
“Terserah dalam bentuk tahanan kota atau tahanan rumah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada Kejagung yang memiliki kewenangan,” tutur Ninik.
Diketahui, saat ini Dewan Pers juga tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik terhadap Tian Bahtiar. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut.
“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” papar Ninik.
Kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama berkomitmen menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
“Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” pungkas Ninik. (*)