KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Ganjar langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan maraton dari tim penyidik Korps Adhyaksa. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar.
"Tersangka mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek. Hal ini karena tersangka selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022," ucap Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Selasa, 3 Juni 2025.
Selama tujuh tahun menjabat sebagai PPK di DPUBMP Kota Surabaya, tersangka diduga memperoleh gratifikasi dengan total mencapai Rp 3,6 Miliar.
Saiful menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 32 saksi terkait kasus gratifikasi. "Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku," jelasnya.
Tersangka Ganjar kini telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. "Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.
Saiful menjelaskan selama 7 tahun, pelaku mengalihkan uang gratifikasi itu ke deposito dan investasi lainnya. "Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terangnya.
Pelaku memperoleh gratifikasi namun tidak melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," bebernya.
"Karena tidak ada kasus korupsi dan ini hanya gratifikasi, jadi tidak ada kerugian negara yang dialami," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Saiful. (*)