Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp8,6 Triliun dan Tangkap 17 Buronan Sepanjang 2023

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

1 Januari 2024 14:05 1 Jan 2024 14:05

Thumbnail Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp8,6 Triliun dan Tangkap 17 Buronan Sepanjang 2023 Watermark Ketik
Kejati Jatim Mia Amiati, Senin (1/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama tahun 2023 telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp8,6 triliun dari penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Masih dari bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim sepanjang tahun ini telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp161 miliar," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, Senin (1/1/2024).

Sedangkan dalam bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejati Jatim sepanjang 2023 mengembalikan keuangan negara berupa denda sebesar Rp1,3 miliar yang diperoleh dari denda kasus tindak pidana korupsi.

"Selain itu, Pidsus berhasil mengembalikan keuangan negara berupa uang pengganti senilai Rp47,7 miliar," ucap Kajati Mia.

Sedangkan untuk daftar pencarian orang (DPO), Kejati Jatim sudah menangkap 17 buronan dari 15 terpidana korupsi dan 39 buronan tindak pidana umum. "Hasil ini bentuk kerja keras dari semua jaksa yang berusaha untuk menangkap para buronan," bebernya.

Sedangkan, untuk penanganan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) Kejati Jatim dalam tahun 2023 sebanyak 299 perkara yang disetujui. Sedangkan penanganan 36 perkara kasus narkoba yang berhasil direhabilitasi.

"Kami melakukan RJ untuk para pengguna narkoba maupun tindak pidana umum lainnya yang baru pertama kali melakukan tindak pidana," jelas Mia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Anev Kejati Jatim Kejaksaan Buronan Korupsi Uang Pengganti Uang Negara