FPM Datangi Kementerian PKP, Desak Dugaan Korupsi BSPS Sumenep Diusut Tuntas

5 Juni 2025 05:21 5 Jun 2025 05:21

Thumbnail FPM Datangi Kementerian PKP, Desak Dugaan Korupsi BSPS Sumenep Diusut Tuntas
FPM Lakukan Audensi dikantor kementrian, Jakarta Pusat (Foto: Dok. FPM)

KETIK, SUMENEP – Front Pemuda Madura (FPM) mendatangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juni 2026.

Mereka mendesak agar dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep diusut secara menyeluruh, tak hanya menyasar pelaku kecil.

Koordinator FPM, Asip Irama, menyampaikan kekhawatiran masyarakat Madura dalam audiensi tersebut. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan penindakan terhadap aktor intelektual yang diduga ikut terlibat.

"Kami tak ingin kasus ini hanya berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual, termasuk elit politik, juga harus diseret ke proses hukum," kata Asip dalam pertemuan dengan Irjen PKP Heri Jerman dan Sekjen Didyk Chairul.

Menanggapi hal itu, Heri Jerman memastikan komitmennya mengawal pengusutan kasus BSPS hingga tuntas. Ia menyebut sudah menurunkan tim ke lokasi-lokasi terpencil penerima bantuan di Sumenep.

"Saya sudah turunkan tim ke Pulau Kangean, Ra’as, dan Sapudi. Bahkan saya kawal kasus ini dari Kejari Sumenep hingga Kejaksaan Agung. Kejati Jatim pun sudah ambil alih," tegas Heri.

Dalam pertemuan itu, Heri juga langsung menghubungi Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, yang menangani kasus tersebut. Ia memberikan kesempatan kepada FPM untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

Menurut Heri, Saiful menyatakan siap menggunakan metode "turun langsung ke lapangan" guna memastikan keakuratan investigasi.

"Aspidsus bilang akan pakai cara yang sama seperti kami, turun ke lokasi. Ini bentuk komitmen agar semua pelanggaran—besar atau kecil—bisa terungkap," jelasnya.

FPM pun menyampaikan lima tuntutan penting:

  1. Kejati Jatim segera tetapkan tersangka, termasuk elit politik bila terbukti.
  2. Transparansi dalam setiap perkembangan kasus.
  3. Kementerian PKP wajib lakukan audit menyeluruh.
  4. Kejagung RI harus ambil alih bila Kejati lamban.
  5. Menolak segala bentuk intervensi politik.

FPM berharap anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga miskin.

"Kami ingin hak masyarakat dikembalikan dan kasus ini dituntaskan sampai ke akar," tegas Asip.(*)

Tombol Google News

Tags:

BSPS Sumenep Kementrian Kabupaten Sumenep Kejati Jatim