KETIK, JAKARTA – Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mendorong agar jemaah haji reguler segera melakukan pelunasan biaya haji.
Hilman Latief mengatakan, pelunasan biaya jemaah haji reguler 1446 H dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis 13 Februari 2025.
Mengenai Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” terang Hilman Latief.
Hilman menyebut besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup.
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan berupa akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Selain itu, perlindungan dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian, untuk pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya berupa dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost) pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi berupa pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH. (*)