KETIK, SAMPANG – Senin 6 Januari 2025, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI akhirnya sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
Namun, penurunan biaya haji tersebut belum disampaikan secara resmi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Syaifuddin, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PHU Kemenag Sampang mengungkapkan bahwa sampai saat ini surat resmi dari Kemenag RI perihal kebijakan penurunan biaya haji belum turun.
"Kami belum tahu secara pasti biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat Sampang. Biasanya ada surat resmi yang mengatur penurunan biaya sesuai wilayah masing-masing," ujarnya, Sabtu 25 Januari 2025.
Namun, kata Syaifuddin, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji.
Komponen kedua, nilai manfaat yang bersumbar dari nilai imbal hasil dari pengelolaan dana setoran awal jemaah haji.
"Rerata BIPH tahun 2024 sebesar Rp56.046.172, di tahun 2025 turun menjadi Rp55.431.750. Kemudian rerata nilai manfaat yang pada tahun 2024 sebesar Rp37.364.114, di tahun 2025 turun menjadi Rp33.978.508,” jelasnya.
Lanjut dia menjelaskan, rerata penurunan Bipih tahun 2025 sebesar Rp614.420 dan rerata penurunan nilai manfaat tahun 2025 sebesar Rp3.385.606.
"Rerata penurunan BPIH tahun 2025 sebesar Rp 4.000.027," imbuhnya.
Menurut dia, kebijakan penurunan biaya haji berdampak positif, karena calon jamaah haji bisa dengan mudah untuk melunasi biaya hajinya.
"Kami yakin jemaah haji sangat senang dengan adanya penurunan biaya ini," tukasnya. (*)