Kemenkes Imbau Waspada Lonjakan Covid-19 di Thailand-Singapura, Meski Kasus di Indonesia Turun

1 Juni 2025 13:14 1 Jun 2025 13:14

Thumbnail Kemenkes Imbau Waspada Lonjakan Covid-19 di Thailand-Singapura, Meski Kasus di Indonesia Turun
Ilustrasi Covid-19. (Foto: tangkapan layar laman resmi WHO)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025.

Surat edaran ini berisi imbauan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia, meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes mencatat adanya lonjakan kasus di Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Varian yang mendominasi di negara-negara tersebut bervariasi, antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hong Kong, serta XEC (turunan JN.1) di Malaysia.

Berbeda dengan situasi di negara tetangga, data mingguan Covid-19 di Indonesia justru menunjukkan tren penurunan. Kasus konfirmasi turun signifikan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20, dengan tingkat positivity rate hanya 0,59 persen. Varian dominan yang beredar di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.

Melalui surat edaran ini, Kemenkes mengimbau seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hingga para pemangku kepentingan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 dan potensi kejadian luar biasa atau wabah lainnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Penting untuk selalu memakai masker saat mengalami gejala seperti batuk, pilek, atau demam, terutama ketika bepergian.

Sebagai langkah preventif, Kemenkes mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan tangan dengan rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu, tes Covid-19 dianjurkan jika mengalami gejala atau setelah melakukan kontak erat dengan kasus positif.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses terhadap surat edaran resmi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan RI di infeksiemerging.kemkes.go.id. (*)

Tombol Google News

Tags:

Covid 19 Covid Kemenkes