Kerap Jadi Celah Koruptor di Kasus Harvey Moeis dkk, PT Timah dkk Uji Materi UU Tipikor ke MK

14 Maret 2025 15:16 14 Mar 2025 15:16

Thumbnail Kerap Jadi Celah Koruptor di Kasus Harvey Moeis dkk, PT Timah dkk Uji Materi UU Tipikor ke MK Watermark Ketik
Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi sebelum kasus korupsi timah ilegal terkuak. (Istimewa/ Instagram Sandra Dewi)

KETIK, JAKARTA – Usai jadi sorotan karena kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dkk, PT Timah Tbk menggugat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BUMN Tambang ini meminta norma pasal 18 ayat 1 huruf b yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, agar diubah.

PT Timah bergabung dengan Asosiasi Serat dan Benang Gilamen (asosiasi tekstil) dan Perkumpulan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya dalam mengajukan uji materi terhadap pasal 18 UU Tipikor terkait uang pengganti dari tindak pidana korupsi. 

Langkah ini diharapkan bisa membawa efek jera lebih maksimal bagi para koruptor terkait uang pengganti sekaligus sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. 

Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.

 "Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi," tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, Helena Lim dan 8 terdakwa lainnya dalam kasus tambang timah ilegal. 

PT Timah mempersoalkan para terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi. Padahal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut sangat tidak sesuai dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.

PT Timah memiliki argumen bahwa negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara. 

"Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700," tulis dokumen permohonan PT Timah. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Harvey Moeis PT Timah Sandra Dewi Timah ilegal pengganti kerugian negara Uji materi MK