KETIK, SURABAYA – Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta pengusaha aplikasi online memberikan bonus hari raya kepada driver ojek hingga kurir online. Ini sesuai surat edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
"Kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online," ucap Khofifah, Selasa, 18 Maret 2025.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentung uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," terangnya.
Secara khusus, Gubernur Khofifah juga minta kepada Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di Wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang-undangan. (*)