Menyamar Jadi Pengamen, Warga Bulak Banteng Ditangkap Polsek Simokerto

4 Mei 2025 03:41 4 Mei 2025 03:41

Thumbnail Menyamar Jadi Pengamen, Warga Bulak Banteng Ditangkap Polsek Simokerto
AA (baju kuning) tertunduk saat ditangkap Polsek Simokerto, Sabtu, 3 Mei 2025. (Foto: Humas Polsek Simokerto)

KETIK, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Simokerto tangkap AA (24) warga Jalan Bulak Banteng yang mencuri sepeda motor di Jalan Kapas Krampung. Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan modus menjadi pengamen.

"Pelaku menyaru sebagai pengamen untuk mencari motor yang hendak dicuri oleh pelaku," ucap Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Didik menjelaskan pelaku baru melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor satu kali dengan TKP di Jalan Kapas Kerampung Surabaya. "Pelaku mengaku 1 kali mencuri motor Vario Hitam, TKP di Jalan Kapas Krampung Surabaya," katanya.

Saat menjalankan aksinya ia berpura-pura jadi pengamen, kemudian mengincar motor sasarannya. Pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci motor lain dengan cara memaksanya. "Pelaku mencuri menggunakan kunci lain yang ditemukan di jalan," beber Didik.

Pelaku menjual motor curian dijual ke penadah yang ada di Lamongan. "Pelaku menjual motor tersebut dengan harga murah," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Didik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bulak banteng Polsek Simokerto Kriminal Surabaya Surabaya pengamen mencuri motor