KETIK, SURABAYA – Meskipun sudah disegel, gudang CV Sentoso Seal di Kawasan Magomulyo masih tetap beroperasi. Hal ini ramai diperbincangkan setelah munculnya video yang memperlihatkan aktivitas gudang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Tanjung Perak bergerak dengan kembali menyegel tempat tersebut.
"Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai dan dibuatkan berita acara bersama pemilik," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu, 3 Mei 2025.
Eri menjelaskan jika CV Sentoso Seal memang mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko. "Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan," jelasnya.
Namun Eri menyebutkan bahwa saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang yang seharusnya masih dalam status penyegelan. "Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran serius. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran ini terulang.
"Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali," imbuhnya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan gudang tersebut. "Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.
"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," kata Fikser.
Karena itu, Fikser menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut. "Jadi mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya," sebutnya.
Saat ini, pihaknya menyatakan tengah berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang," pungkas Fikser. (*)