Jatanras Polrestabes Tangkap Pelaku Penipuan Modus Pinjol Tanpa Bunga

3 Mei 2025 09:15 3 Mei 2025 09:15

Thumbnail Jatanras Polrestabes Tangkap Pelaku Penipuan Modus Pinjol Tanpa Bunga
Bramasta Afrizal Riyadi pelaku penipuan yang merugikan belasan pelaku UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan saat ditangkap polisi, Jumat, 2 Mei 2025. (Foto: Unit Jatanras Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangkap Bramasta Afrizal Riyadi di Jombang, pelaku penipuan belasan pelaku UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan.

Kanit Jatanras Satreskrim, Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan, sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya, Jumat, 2 Mei 2025.

Bobby menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan  Pasal 382 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Saat ini kami masih fokus melakukan penyidikan pada dua laporan awal dari pedagang UMKM Sememi dan Kandangan. Untuk korban lain akan kami kembangkan,” terang Bobby.

Seperti diketahui, sedikitnya 14 pedagang makanan dan minuman (mamin) di Sememi dan Kandangan Surabaya menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) tanpa bunga.

Modus yang digunakan oleh pelaku dengan memanfaatkan program pinjaman dana UMKM. Alih-alih memperoleh pinjaman untuk modal usaha, para pedagang malah mendapat tagihan pinjol. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polrestabes Surabaya Surabaya penipuan Pinjaman Online pinjol