Klinik Hukum KSM-T Mahasiswa Unisma Berhasil Selesaikan Perkara Warga Sumberpetung Malang

24 Februari 2025 13:16 24 Feb 2025 13:16

Thumbnail Klinik Hukum KSM-T Mahasiswa Unisma Berhasil Selesaikan Perkara Warga Sumberpetung Malang Watermark Ketik
Pemberian bantuan hukum oleh Mahasiswa KSM-T Unisma. (Foto: Humas Unisma)

KETIK, MALANG – Sekelompk mahasiswa Kandidat Sarjana Mengabdi Tematik (KSM-T) memberikan konsultasi hukum terhadap warga di Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Malang. Dari Klinik Hukum yang dibentuk, mahasiswa Unisma berhasil menangani beberapa perkara warga setempat.

Pada 7 Februari 2025, dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri telah dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan.

Selain itu, kasus dugaan wanprestasi piutang juga ditangani. Warga mendapatkan hasil analisis dan beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa. Kasus pencurian motor juga telah dilaporkan ke pihak berwajib yang kini dalam proses penyidikan.

Berlanjut pada 9 Februari 2025, terdapat penyelesaian kasus intimidasi dari oknum wartawan terhadap perangkat desa. Tim Unisma memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa.

Kemudian, tim juga membantu warga dalam menyiapkan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanah. Kasus terkait pemenuhan syarat administrasi umtuk penerbitan Surat Izin Operasional dan Akta Lembaga TPQ. Serta analisis hak masyarakat tentang ganti rugi dan pemulihan mata pencaharian akibat proyek PLTS Bendungan Sutami Karangkates.

Program tersebut juga dapat membangun kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum. Untuk mengakses layanan tersebut, warga dapat konsultasi melalui pesan WhatsApp maupun datang ke posko. Konsultasi juga dapat dilakukan dengan pertemuan langsung ke rumah warga.

"Muatan materi hukum yang kami buka terkait program ini di antaranya, hukum pidana, hukum perdata, hukum keluarga, hukum ketenagakerjaan, hukum administrasi dan tata negara, serta hukum agraria dan lingkungan," ujar Erik Al Afandi, Koordinator Klinik Hukum, Senin 24 Februari 2025.

Dari hasil konsultasi, Klinik Hukum akan memberikan legal opinion yang disusun berdasarkan analisis tim riset dan dosen Fakultas Hukum. Legal opinion itulah yang digunakan warga untuk mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami berupaya memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat, terutama yang belum memahami prosedur hukum. Beberapa kasus sudah dalam proses hukum di kepolisian, sementara lainnya masih diselesaikan secara kekeluargaan,” lanjutnya.

Ia berharap program tersebut dapat diteruskan oleh pihak Desa Sumberpetung. Terlebih banyak masyarakat yang tergolong kelompok rentan dan membutuhkan bantuan hukum.

“Saya sangat terbantu dengan adanya Klinik Hukum ini. Masyarakat juga menyampaikan hal yang sama, apalagi di sini masih minim pengetahuan hukum,” ujar Zainul Ulum, salah satu warga. (*)

Tombol Google News

Tags:

UNISMA Klinik Hukum Bantuan Hukum Mahasiswa Unisma Malang