Komisi C DPRD Surabaya Kawal Tuntas Polemik Penertiban Tanah KAI di Pacar Keling

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

9 Januari 2025 20:00 9 Jan 2025 20:00

Thumbnail Komisi C DPRD Surabaya Kawal Tuntas Polemik Penertiban Tanah KAI di Pacar Keling Watermark Ketik
Komisi C DPRD Surabaya meninjau secara langsung Kelurahan Pacar Keling Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Konflik adanya penertiban rumah dinas yang berada di Jalan Penataran Regional 7, Kelurahan Pacar Keling Surabaya saat ini masih alot.

Pengosongan aset yang memiliki luas tanah tanah 484 meter persegi dan luas bangunan 201 meter persegi ini dilakukan penertiban secara persuasif namun tidak berhasil.

Dalam pertemuan yang digelar Komisi C DPRD Surabaya bersama PT KAI, sejumlah solusi tengah diupayakan untuk mengurai  persoalan ini.

Anggota Komisi C Rizky Abidin menegaskan bahwa DPRD Surabaya bersama DPRD Provinsi dan DPR RI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

"Kami ingin menciptakan lingkungan yang humanis di Surabaya, sesuai dengan visi Wali Kota Surabaya untuk mewujudkan Surabaya Hebat. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa tindakan anarkis, diskriminasi, ataupun eksekusi yang tidak sesuai aturan," tegas Rizky pada Kamis 9 Januari 2025.

Ia juga meminta warga untuk tetap bersabar selama proses penyelesaian berjalan.

"Kami terus memastikan masukan-masukan dari warga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi PT KAI Daop 8. Jika solusi tidak kunjung ditemukan, kami siap melaporkan persoalan ini ke Dirut PT KAI Pusat, Kementerian BUMN, dan jajaran pusat lainnya," lanjut Rizky.

Ditambahkan juga oleh Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Juliana Evawati, menjelaskan kunci dari masalah ini adalah mencari jalan keluar terbaik untuk semua pihak, khususnya warga yang terdampak.

"Pada prinsipnya, koordinasi dengan PT KAI ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik. Memang ada surat edaran dari Kementerian BUMN, tapi yang perlu digarisbawahi, tidak ada perintah untuk mengeluarkan warga secara paksa," ujar Juliana.

Ia menambahkan, proses ini diharapkan dapat memberikan hasil yang menguntungkan semua pihak.

"Harapan kami, warga yang tinggal di tanah KAI di kawasan Penataran bisa mendapatkan solusi terbaik. Insya Allah, ada feedback dari PT KAI Daop 8 pada 13 Januari mendatang terkait tindak lanjut dari proses ini," tutur Politisi PAN ini.

Komisi C DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus berada di garis depan mengawal hak-hak warga agar tetap terlindungi.

Menanggapi hal ini Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 8 Surabaya telah berupaya untuk melakukan perjanjian sewa dengan penghuni rumah dinas tersebut. 

Namun, upaya ini mendapat penolakan dari penghuni yang merasa memiliki aset tersebut tanpa dasar yang kuat.

"Kami telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan penghuni, namun mereka menolak untuk melakukan perjanjian sewa dan tetap mengklaim kepemilikan atas aset tersebut," ungkap Luqman. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Komisi C Komisi C DPRD Surabaya warga Pacar Keling Rizky Abidin Juliana Evawati KAI Tanah KAI Daop 8 Surabaya