KETIK, BLITAR – Maraknya pelanggaran yang dilakukan pasar modern berjejaring di Kota Blitar memicu perhatian serius dari DPRD Kota Blitar.
Dalam rapat gabungan antara Komisi 3, Komisi 2, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sejumlah persoalan mendesak dibahas, termasuk minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi atau bodong.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar, Guntur Pamungkas, menyoroti penyimpangan aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018.
Salah satu pelanggaran yang menonjol adalah keberadaan minimarket berjejaring yang beroperasi dengan menyamarkan identitas meski masih di bawah manajemen yang sama.
“Perda kita jelas. Maksimal hanya 22 minimarket yang boleh berdiri, dengan jarak tertentu antar gerai yang telah diatur. Namun faktanya, banyak yang melanggar. Ada yang belum mengurus izin sejak 2022. Kami sudah meminta dinas terkait untuk segera bertindak tegas,” tegas Guntur seusai rapat, 14 Januari 2025.
Tidak hanya soal jumlah gerai yang melampaui batas, Guntur juga mengkritisi rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal. Ia menekankan bahwa Perda mengatur minimal 70% karyawan harus berasal dari warga setempat, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan.
“Kenyataannya, banyak minimarket yang tidak mematuhi aturan ini. Jumlah karyawan lokal minim, dan akses produk UMKM kita ke pasar modern juga sangat terbatas,” tambahnya.
Komisi 3 memberi tenggat waktu hingga Maret 2025 bagi dinas-dinas terkait, termasuk Satpol PP dan DPMPTSP, untuk menyelesaikan persoalan ini. Guntur menegaskan, pihaknya tidak menolak investasi, tetapi tetap akan memastikan setiap investor mematuhi aturan yang berlaku.
“Bukan berarti kami anti-investasi. Kalau izinnya lengkap dan sesuai perda, tentu kami dukung. Tapi kalau melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Saat ini, terdapat sekitar 11 toko modern berjejaring yang diketahui beroperasi tanpa izin. Beberapa di antaranya berada di kawasan Jalan Veteran, Jalan Mahakam, dan Jalan Sudanco Supriyadi. Selain itu, DPRD juga menolak lima pengajuan izin baru untuk toko modern.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar, Yudi Meira, mendukung langkah tegas ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang teguh pada Perda No. 1 Tahun 2018 yang membatasi jumlah minimarket di Kota Blitar.
“Tidak akan ada tambahan gerai baru bagi jaringan minimarket yang sudah ada. Kami juga akan mengevaluasi seluruh gerai yang beroperasi. Jika tidak memenuhi syarat, ya harus ditutup,” ujar Yudi.
Menurut Guntur, prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan persoalan minimarket yang sudah ada, sebelum mempertimbangkan penambahan izin baru. Hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Blitar untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Selain itu, Komisi 3 juga mendorong dinas terkait untuk membuka akses lebih luas bagi produk-produk UMKM lokal agar dapat bersaing di pasar modern.
“Pemberdayaan UMKM adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan. Toko modern harus memberikan ruang bagi produk lokal,” pungkas Guntur.
DPRD Kota Blitar berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. (*)